Indonesia adalah negara dengan jumlah pemeluk Islam
terbanyak di dunia. Selain Islam, di Indonesia juga diakui secara resmi
beberapa agama lainnya; Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu. Di samping
itu, Indonesia juga memiliki ratusan suku, ras dan etnis yang berbeda. Dengan
kondisi tersebut, sudah barang tentu diperlukan adanya sikap toleransi yang
tinggi untuk tetap bisa hidup berdampingan dengan damai.
Sikap toleransi tersebut juga diatur dalam
perundang-undangan di Indonesia. Tujuannya jelas, jika ada pihak-pihak yang
mencoba mencederai perdamaian agar segera dilakukan proses hukum dengan
seadil-adilnya. Sudah seyogyanya pula aturan ini ditaati oleh semua lapisan
bangsa dan ditegakkan sebaik-baiknya.
Pernyataan saya di atas terkait dengan dugaan penistaan
al-Qur’an yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
di depan warga Kepulauan Seribu pada 27
September 2016. Sementara, ia beragama Kristen. Dalam pernyataannya, Ahok menyitir
Surah al-Maidah ayat 51 yang kemudian memancing ketersinggungan umat Islam
karena dianggap sudah melewati batas. Sebagai informasi, kandungan surat
al-Maidah ayat 51 berisi tentang larangan bagi umat Islam untuk memilih
pemimpin non muslim.